Find Us On Facebook

BREAKING

Motivasi

Blogging

Latest Posts

12 Desember 2015

Membaca Partisi Linux

Sistem Operasi Linux menggunakan format partisi yang berbeda dengan Sistem Operasi Windows. Partisi OS Linux menggunakan format Ext2 / Ext3 / Ext4 Secara native Windows tidak akan bisa membaca file system Linux. Sehingga bagi pengguna dual OS (Linux dan Windows) akan menjadi masalah ketika menggunakan Windows tidak bisa membaca parisi linux. Namun sebaliknya hal ini tidak akan bermasalah ketika menggunakan OS Linux.

Pernahkan anda mengalami setelah memformat USB flashdisk di Linux dengan menggunakan file sistem Ext4 lalu tidak dapat dibuka di Windows ? Mengapa hal itu bisa terjadi adalah karena Windows tidak bisa membuka file sistem Linux. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebagai solusi dapat menggunakan  aplikasi Paragon ExtFS for Windows

Aplikasi ExtFS diinstal ke dalam sistem Windows sebagai driver, sehingga kita tidak membutuhkan program aplikasi dengan Window apapun untuk menampilkan partisi Linux. Cara kerja driver ExtFS adalah sebagai penjembatan antara file system Windows dan Ext2/Ext3/Ext4, HFS and ReiserFS.

aplikasi ini memiliki fasilitas sebagai berikut :
1. Dapat bekerja dengan file sistem Linux yang diakses dari sistem operasi Windows
2. Kompatibel dengan partisi dan file sistem Ext2/3/4 yang merupakan file sistem Linux native
3. Mendukung sistem operasi Windows (8.1, 8, 7, Vista, XP, 2003 atau 2008 Server)
4. Dapat membaca berbagai tipe media penyimpanan file (USB Flashdisk, FireWire, ESATA, SATA or IDE)
5. Tidak ada batasan file, bebas mau ukuran hardisk berapapun
6. Gratis untuk digunakan secara personal

Aplikasi ini sangat berguna jika anda sering dual boot Windows Linux. Ketika bekerja di Linux dan menyimpan file di dalam direktori Linux maka anda harus mengaksesnya menggunakan aplikasi ini. Untuk mendapatkan aplikasi ini langsung download disitus resminya.

09 November 2015

Penjara Pikiran

Seekor belalang lama terkurung dalam satu kotak. Suatu hari ia berhasil keluar dari kotak yang mengurungnya, dengan gembira dia melompat-lompat menikmati kebebasannya.

Di perjalanan dia bertemu dengan belalang lain, namun dia heran mengapa belalang itu bisa lompat lebih tinggi dan lebih jauh darinya.

Dengan penasaran dia bertanya,

“Mengapa kau bisa melompat lebih tinggi dan lebih jauh dariku,padahal kita tidak jauh berbeda dari usia maupun ukuran tubuh?” Belalang itu menjawabnya dengan pertanyaan,

“Dimanakah kau tinggal selama ini? Semua belalang yang hidup di alam bebas pasti bisa melakukan seperti yang aku lakukan.”

Saat itu si belalang baru tersadar bahwa selama ini kotak itulah yang telah membuat lompatannya tidak sejauh dan setinggi belalang lain yang hidup di alam bebas.

Sering kita sebagai manusia, tanpa sadar, pernah juga mengalami hal yang sama dengan belalang tersebut. Lingkungan yang buruk, hinaan, trauma masa lalu, kegagalan beruntun, perkataan teman,tradisi, dan semua itu membuat kita terpenjara dalam kotak semu yang mementahkan potensi kita.

Sering kita mempercayai mentah-mentah apa yang mereka voniskan kepada kita tanpa berpikir dalam bahwa apakah hal itu benar adanya atau benarkah kita selemah itu? Lebih parah lagi, kita acap kali lebih memilih mempercayai mereka daripada mempercayai diri sendiri.

Tahukah Anda bahwa gajah yang sangat kuat bisa diikat hanya dgn tali yang terikat pada pancang kecil? Gajah sudah akan merasa dirinya tidak bisa bebas jika ada “sesuatu” yang mengikat kaki nya, padahal “sesuatu” itu bisa jadi hanya seutas tali kecil…

Sebagai manusia kita mampu untuk berjuang, tidak menyerah begitu saja kepada apa yang kita alami. Karena itu, teruslah berusaha mencapai segala aspirasi positif yang ingin kita capai. Sakit memang, lelah memang,tapi jika kita sudah sampai di puncak, semua pengorbanan itu pasti akan terbayar. Pada dasarnya, kehidupan kita akan lebih baik kalau kita hidup dengan cara hidup pilihan kita sendiri, bukan dengan cara yang di pilihkan orang lain untuk kita.

Type rest of the post here

07 November 2015

Hate Speech di Masyarakat

Definisi Hate Speech

Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.

Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 kepada seluruh anggota Polri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang ditandatangani Kapolri Badrotin Haiti pada 08 Oktober 2015. Tujuannya agar anggota Polri memahami dan mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian diberbagai media dan kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

SE ini merujuk, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 2/2002 tentang Polri, UU No 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.


Berikut poin-poin krusial dalam SE Kapolri 

Bentuk Ujaran Kebencian :

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".


Aspek Ujaran Kebencian :
 

Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Media Ujaran Kebencian :

Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Dari poin-poin diatas, potensi terbesar sumber Ujaran Kebencian (hate speech) adalah melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook; serta blog-blog independen.

Media sosial seperti Twitter dan Facebook adalah inovasi terbesar awal abad 21 ini. Tidak hanya sebagai media conecting  dan Sharing, media sosial mampu melakukan perubahan besar seperti revolusi "Arab Spring" di Timur Tengah; juga menjadi media kampanye politik yang efektif, seperti pada pemilihan presiden (Pilpres) AS yang menjadikan Barack Obama Presiden Kulit Hitam pertama di negeri Paman Sam; atau yang menghantarkan "tukang kayu" dari Solo menjadi RI-1 pada Pilpres Indonesia 2014.

Seperti hukum alam, selalu ada sisi positif dan negatif, media sosial pun demikian. Sisi negatif media sosial adalah maraknya hate speech di lini-masa setiap harinya yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Publik pasti akan mendukung upaya Polri untuk menangkal konflik akibat ungkapan yang menimbulkan kebencian di ruang publik, apalagi jika dilihat dari kacamata kebangsaan, Indonesia sebagai negara yang heterogen.

Namun, SE Kapolri ini jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk melakukan kriminalisasi terhadap  individu dan kelompok masyarakat karena alasan-alasan tertentu; atau digunakan oleh pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik dan  masyarakat warga (civil society). Jika terjadi penyalahgunaan fungsi dari SE tersebut, maka Indonesia akan kembali ke jaman kegelapan seperti di era Orde Baru, yakni "dikebirinya" kebebasan berpendapat.


Kesimpulan :

Di dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat haruslah mengedepankan keutuhan bangsa dan negara. Dalam bersosialisasi off line/online harus dikedepankan etika dan norma dalam pergaulan kita sehari-hari. Gunakan media sosial untuk kegiatan yang bermanfaat.
Type rest of the post here

19 Desember 2014

Etika Bermedia Sosial

Penggunaan sosial media sudah seperti kebutuhan penting bagi beberapa orang. Tak jarang, terhubung dengan dunia luar melalui sosial media. Hubungan yang dibangun bisa dengan orang-orang yang akrab dan sangat dikenalnya di dunia nyata, ada pula yang dibangun dengan orang-orang yang belum dikenalnya secara nyata (hanya di dunia maya).

Ada beragam sosial media yang sering digunakan, seperti yang populer misalnya facebook, twitter, dan google+. Selama berinteraksi atau bersosialisasi dengan sahabat melalui sosial media, tentunya ada beberapa etika yang harus diperhatikan. Ini penting agar aktivitas anda di sosial media tidak berdampak buruk pada kehidupan anda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Dibully karena memasang status tertentu, atau bahkan tanpa sadar anda telah membully orang lain adalah salah satu contoh imbas negatif dari sosial media. Terganggunya aktivitas lainnya yang lebih penting (misalnya pekerjaan) karena terlalu asyik bersosialmedia, juga contoh lain imbas negatif dari kegiatan bersosial media.

Untuk menjaga agar imbas-imbas negatif dari aktivitas sosial media tidak terjadi pada diri anda, tentunya anda harus memenuhi etika dalam penggunaan sosial media. Ini penting diperhatikan oleh anda secara pribadi, karena bersosial media seperti juga berbicara, kicauan komentar atau status bisa ditanggapi bermacam-macam oleh khalayak. Jangan sampai aktivitas anda dalam bersosial media membawa kerugian, di mana seharusnya kita memperoleh manfaat dari kegiatan ini, minimal sebagai hiburan dan sumber informasi aktual.


Mengucapkan kata-kata kasar, provokatif, porno, atau SARA
Siapapun teman anda tentu tidak akan suka jika anda berkata-kata kasar, porno, provokatif, atau bermuatan SARA. Ini akan memicu konflik di antara anda dengan pengguna sosial media kenalan anda. Salah-salah, anda bisa kena tuntut.

Memposting atau membagikan status bersifat hoax
Beberapa kenalan anda seringkali memposting atau membagikan status berisi artikel yang sangat menarik, menggelitik. Beritanya atau isinya heboh atau mungkin akan sangat bermanfaat bagi sahabat-sahabat sosial media anda. Sesuatu yang belum pernah anda dengar, dan saat membacanya membuat anda terkagum-kagum. Wait..... jangan segera dibagikan. Teliti dulu. Ada banyak informasi yang bersifat HOAX (bohong) yang disebarkan. Macam-macam tujuan seseorang membuat berita atau status hoax, salah satunya mungkin untuk sekedar membuat sensasi. Internet di tangan anda, jadi telusuri dulu informasi itu benar atau tidak. Jangan sampai anda ikut-ikut membagi informasi yang salah buat sahabat-sahabat dunia maya anda.

Terlalu sering mengumbar status yang bersifat pribadi yang semesti menjadi rahasia (curhat)

Beberapa orang suka sekali mengumbar status yang bersifat curhatan hatinya yang sebenarnya. Wah ini tentu berlebihan sekali. Apalagi tujuannya hanya untuk mendapatkan sekedar simpati dari banyak orang. Betapa menggelikan sekali bukan? Bagaimana kalau akibatnya anda (jika memposting status seperti itu) diolok-olok dan dibully oleh warga sosial media. Tentu sangat tidak mengenakkan. Kehidupan pribadi anda akan menjadi rahasia umum. Jika anda sedang menjalin hubungan dengan seseorang, bisa saja status-status yang anda sering update di sosial medialah yang akan menjadi duri dan penyebab keretakan hubungan anda. Tidak ingin demikian bukan?

Mengcopy-paste gambar, artikel, atau apapun yang mungkin berhak cipta (berlisensi)
Seringkali kita tanpa sadar atau menganggap remeh file-file gambar atau artikel di sosial media. Anda kemudian mengumbar gambar dan file-file tersebut di status atau beranda anda tanpa mengecek terlebih dahulu apakah gambar atau file itu berlisensi (mengandung hak cipta). Salah-salah, anda bisa dituntut karena melakukan pelanggaran hak cipta lewat sosial media. Runyam bukan?

Bertengkar di sosial media
Bertengkar di sosial media adalah hal yang paling konyol yang saya bisa bayangkan. Tapi ini seringkali terjadi, bahkan tanpa disadari oleh orang yang bertengkar ia itu bagaikan orang yang sedang cakar-cakaran di tengah pasar. Memalukan sekali. Dengan mudah status dan komentar-komentas anda dan rival dibaca oleh banyak orang. Dari sana, semua pengguna media sosial yang terhubung dengan anda atau rival anda dapat menilai bagaimana sebenarnya sifat anda. Duh..duh... gak lah yauuu....

Tidak memperhatikan kerahasiaan informasi pribadi yang bersifat penting

Pada setiap platform sosial media, biasanya anda akan dimintakan beragam informasi yang sifatnya pribadi, bahkan tanpa kita sadari informasi itu sangat penting karena akan terkait dengan kehidupan anda. Data-data yang anda simpan dan unggah ke platform sosial media harus dijaga kerahasiaannya, sehingga tidak semua orang dengan mudah mengetahui alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nama ayah, nama suami, anak, dsb, yang mungkin nanti dapat dijadikan sarana untuk meretas akun bank anda misalnya. Atau sebagai bahan untuk melakukan penipuan terhadap anda. Berabe kan? Karena itu berhati-hatilah. Banyak kejahatan terjadi setiap saat di internet (cyber crime). Anda tentu tak mau jadi korbannya.

Bila beropini, dasarkan pada fakta, bukan dugaan semata

Hal yang paling mudah dan menyenangkan di sosial media adalah menuliskan opini tentang sesuatu hal. Anda harus hati-hati dengan ini. Bisa saja opini anda yang tidak didasari fakta (kenyataan), dan hanya bersumber dari pengalaman atau prasangka anda saja (subjektif), mengundang reaksi negatif dari suatu komunitas atau seseorang yang merasa terserang. Ingat kasus Florence yang gara-gara statusnya membuat warga Jogja marah? Ah.. sekali lagi saya ingat, hati-hatilah.

Jika anda punya hal-hal lain untuk menambahkan tips di atas? Bila ada, silakan tambahkan melalui kolom komentar di bawah. Mari kita selalu menjaga etika dalam bersosial media.

Internet

Software

Tips dan triks

 
Copyright © 2013 Blog Komputer Internet dan Motivasi
Design by FBTemplates | BTT